Kejagung: Kasasi Vonis Bebas Jamin Kepastian Hukum
Selasa, 01 November 2011 – 19:32 WIB
Suharsono mengutip definisi putusan bebas murni dan tidak murni yang pernah disampaikan oleh Mudzakkir dalam pengujian Pasal 244 KUHAP yang tercatat nomor perkara 17/PUU-VIII/2010. Mudzakkir berpendapat putusan bebas murni adalah perbuatan yang didakwakan tidak terbukti. Artinya, tidak ada bukti-bukti yang mendukung dakwaan jaksa.
Sementara putusan bebas tidak murni ini terjadi akibat tiga kondisi yakni adanya perbedaan penafsiran hukum, perbedaan penilaian mengenai bukti yang diajukan, dan perbedaan penilaian mengenai penafsiran penerapan hukum terhadap bukti yang diajukan di persidangan.