Kejagung Kembalikan Berkas Malinda
Sabtu, 21 Mei 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Tersangka penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee rupanya tak bisa cepat disidangkan. Jaksa peneliti yang mempelajari berkas dari penyidik menganggap masih ada barang bukti dan keterangan yang belum terpenuhi. Karena itu, berkas perkara dikembalikan pada penyidik. "Memang belum, dikembalikan lagi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di kantornya, Jumat (20/5). Malinda dijerat dengan pasal 49 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Boy, pengembalian berkas itu bukan berarti penyidik tidak profesional. "Itu biasa, soal teknis saja. Nanti dalam satu dua hari ke depan akan disempurnakan," kata mantan Kapolres Pasuruan, Jawa Timur itu.
Sedangkan, berkas tiga tersangka lainnya yang juga dari Citibank sedang dalam proses penyidikan. Tiga tersangka rekan Malinda itu adalah teller Citibank yakni Dwi Herawati, dan dua head teller yakni Novianti dan Betaria Panjaitan.
Malinda Dee yang bernama asli Inong Melinda hingga kini masih ditahan di rutan Bareskrim Polri. Modus operandi yang dilakukannya adalah sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer.
JAKARTA - Tersangka penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee rupanya tak bisa cepat disidangkan. Jaksa peneliti yang mempelajari berkas dari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Hukum
Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
Senin, 18 November 2024 – 22:11 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
Senin, 18 November 2024 – 20:19 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Daerah
Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
Senin, 18 November 2024 – 19:57 WIB