Kejagung Klaim Bereskan 88,56% Perkara Korupsi
Senin, 16 Februari 2009 – 18:40 WIB
Mengenai instruksi 5:3:1, dimana dalam setahun Kejagung harus menuntaskan 5 kasus, kejaksaan tinggi 3 kasus, dan kejaksaan negeri 1 kasus, dikatakan Hendarman cukup berhasil. Dia membandingkan data 2008 dengan data 2007. Pada 2007 hanya ada 636 perkara di tingkat penyidikan, dan 677 perkara ke tingkat penuntutan. Dengan demikian, kenaikannya di tahun 2008 untuk penyidikan mencapai 112 persen dan 65 persen untuk tahap penuntutan.
Mengenai jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan, Hendarman mengkategorikannya menjadi tiga. Pertama, kategori uang negara yang berhasil dipertahankan yakni sebesar Rp1,152 triliun. Kedua, kategori uang negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp147,9 miliar plus USD 1.279.791. Ketiga, yang berupa aset tanah seluas 22.500 meter persegi yang berada di daerah Tangerang.