Kejagung Loloskan Ginanjar Kartasasmita
Kasus Korupsi Balongan Rp 1,7 T Dianggap KedaluarsaRabu, 23 Juli 2008 – 13:10 WIB
Padahal, Ginandjar sebelumnya diindikasikan terlibat semasa menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben) di era Presiden Soeharto.
Apabila ancaman hukumannya tiga tahun, maka masa kadaluarsa perkara adalah 12 tahun. Ketentuan tersebut berdasarkan pasal 71 ayat (1) dalam KUHP.
Marwan mengakui, pengusutan kasus itu terkendala oleh pembentukan tim koneksitas antara kejaksaan dan Mabes TNI. Hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai izin untuk membentuk tim koneksitas itu dari Panglima TNI. Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah menyurati Panglima TNI, tetapi belum ada balasannya. Penyidikannya bersifat koneksitas karena saat kejadian perkara, Ginandjar berstatus tentara aktif di TNI.
Penghentian kasus Balongan otomatis membuat “aman” sejumlah orang yang terindikasi terlibat. Selain Ginandjar, ada Erry Putra Odang yang tak lain keponakan istri mantan Presiden Soeharto, almarhumah Tien Soeharto.
Bagi Ginandjar, putusan kejaksaan tersebut membuatnya terbebas untuk kali kedua. Sebelumnya, semasa Jaksa Agung M.A. Rachman, kasus korupsi Ginandjar juga dihentikan melalui SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Kasusnya adalah dugaan korupsi technical assistance contract (TAC) antara Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas (UPG) senilai USD 23 juta. SP3 kasus tersebut pernah dikaji ulang di era Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, tetapi belakangan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Dalam kasus Balongan, satu-satunya terpidana yang dipenjara adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina Tabrani Ismail. Dia divonis enam tahun penjara dan hukuman denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar ganti kerugian negara USD 189,5 juta. ”Tabrani saja yang kena. Lainnya nggak,” kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.