Kejagung Menyita Miliaran Rupiah dari Yang Mulia Hakim Pembebas Ronald Tannur
![Kejagung Menyita Miliaran Rupiah dari Yang Mulia Hakim Pembebas Ronald Tannur Kejagung Menyita Miliaran Rupiah dari Yang Mulia Hakim Pembebas Ronald Tannur - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/10/23/direktur-penyidikan-jampidsus-kejagung-abdul-qohar-kanan-ber-rien.jpg)
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!