Kejagung Ngotot Jerat Indosat, APJII Surati SBY
Selasa, 08 Januari 2013 – 18:35 WIB
"Dampaknya, tentu akan mengganggu lebih dari 250 ISP dan 8 perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Karenanya kami menunggu tanggapan Presiden SBY," pungkasnya.
Sekadar informasi, APJII dan komponen masyarakat telekomunikasi sudah menggelar pernyataan bersama. Menkominfo , BRTI dan Mastel juga menyatakan kasus ini tidak bermasalah karena tidak melanggar amanah Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001 tentang Telekomunikasi. Namun, Kejagung tetap melanjutkan pengusutan kasus ini dan menetapkan Indosat dan IM2 tersangka dengan tuduhan kejahatan korporasi.(fuz/jpnn)