Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Ogah Buru-buru Tahan Dirut AP I

Jumat, 29 Agustus 2014 – 21:24 WIB
Kejagung Ogah Buru-buru Tahan Dirut AP I - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung R Widyo Pramono  membenarkan bahwa Direktur PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo, sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. “Sudah penyidikan, Dirut sudah tersangka,” tegas Widyo kepada wartawan di Kejagung, Jumat (29/8).

Kendati demikian, ia mengaku bahwa Kejagung tidak buru-buru melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. “Tunggu, jangan buru-buru ditahan,” ujarnya.

Menurut Widyo, proses penahanan terhadap tersangka yang ditangani Pidsus Kejagung dilakukan secara simultan. “Semua bergerak dan setiap hari tanpa ada penanganan perkara tersebut,” paparnya.

Lebih jauh Widyo menegaskan bahwa soal penahanan dan pencekalan terhadap tersangka pasti akan dilakukan. “Nanti kita lakukan semua,” tegasnya.

Seperti diketahui, Tommy menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil Damkar. "Nilai proyeksi pengadaan mobil itu mencapai Rp 63 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana.

Selain Tommy, penyidik juga menetapkan Direktur PT Scientek Computindo berinisial HL, sebagai tersangka. Kendati demikian, Tonny enggan membeber peran keduanya dalam kasus ini. Begitu juga soal kerugian negara dalam kasus tersebut, masih dihitung."Masih dalam proses perhitungan atau masih diselidiki," ujarnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 16 Juli 2014. (boy/jpnn)

JAKARTA – Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung R Widyo Pramono  membenarkan bahwa Direktur PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close