Kejagung Oper Kasus Indover ke KPK
Komisaris BI Dinilai Tak TerlibatKamis, 29 Januari 2009 – 02:40 WIB
Dalam audit 2006, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bahwa Bank Indover dapat merugikan induknya, yakni Bank Indonesia, sekitar USD 809 juta dan Rp 109 miliar. Menurut audit tersebut, kerugian umumnya diakibatkan pinjaman tidak wajar kepada sejumlah debitor yang berujung pada kredit macet.
Dalam kasus itu, Kejagung telah memeriksa sejumlah pejabat BI. Dua tersangka yang dianggap bertanggung jawab telah ditetapkan, yaitu mantan Presiden Direktur Indover Sidharta S.P. Suryadi dan mantan Managing Director Indover Asia Limited Permadi Galapradja
Di tengah penyidikan kasus itu, muncul lagi sejumlah kasus lain. Puncaknya adalah pembekuan seluruh operasi Bank Indover mulai 7 Oktober 2008 oleh bank sentral Belanda melalui putusan pengadilan. Pembekuan dilakukan setelah Indover mengalami kesulitan likuiditas secara beruntun. (zul/kim)