Kejagung Pastikan Kasus Nurhayati Sudah Dihentikan
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa Kejari Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) untuk tersangka kasus korupsi atas nama Nurhayati.
"Pada hari Selasa 01 Maret 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin resmi mengeluarkan SKP2, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka N binti R.S," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (2/3).
Dengan terbitnya surat itu, status tersangka Nurhayati otomatis dicabut.
Mengenai barang bukti yang terkait dengan Nurhayati, lanjut Leonard, akan dipergunakan untuk penyidikan dan penuntutan tersangka S bin K.
"SKP2 telah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kepada N binti R.S. yang didampingi oleh Penasehat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22:00 WIB (kemarin)," tutur dia.
Kasus Nurhayati sendiri berawal dari laporan Ketua BPD Desa Citemu Lukman Nurhakim pada tahun 2020 lalu, terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Cirebon, mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas tersebut diserahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.
Namun setelah dilakukan penelitian, Kejari Kabupaten Cirebon mengembalikan berkas kasus Supriyadi untuk kembali ditinjau dan dilengkapi, setelah itu Nurhayati yang merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka.