Kejagung Pecat Urip Tri Gunawan
Empat Jaksa Senior Hanya Sanksi RinganSelasa, 23 Desember 2008 – 01:51 WIB
Bagaimana dengan Untung Udji yang terlibat pembicaraan seputar penangkapan Ayin? Darmono mengungkapkan, Untung telah mengundurkan diri dari jabatan JAM Datun saat pemeriksaan. Dengan demikian, dia dinyatakan tidak perlu dijatuhi hukuman lagi. ’’Pengunduran diri itu dimaknai sebagai hukuman,’’ tegas mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta tersebut.
Terkait dengan hukuman yang ringan bagi jaksa-jaksa senior itu, Darmono menjelaskan, berdasar fakta-fakta, perbuatan mereka tidak menimbulkan akibat hukum. Tidak berkaitan dengan perkara. ’’Ini sudah dilakukan secara proporsional,’’ ujarnya.
Di tempat terpisah, anggota badan pekerja ICW Adnan Topan Husodo menuturkan, sanksi yang ringan bagi jaksa-jaksa senior tersebut mencerminkan lemah dan rendahnya kejaksaan untuk melakukan reformasi internal. ’’Yang harus dilihat adalah indikasi keterlibatan mereka dari sisi pidana. Jadi, tidak hanya dari pendekatan sanksi administratif,’’ tegasnya.