Kejagung Pelajari Rekomendasi Kejati Sumut
Kamis, 11 Juli 2013 – 01:39 WIB
Karena itu menurutnya, belum dapat dipastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga nantinya Kejagung akhirnya memutuskan. Ia hanya menyatakan bahwa terkait rekomendasi menyangkut kode etik dugaan pelanggaran, sepenuhnya ditangani bidang pengawasan yang diketuai Jaksa Agung Mudah Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
“Kalau ditanya berapa lama prosesnya, itu relatif. Seperti berkas perkara dari penyidik. Kalau lengkap, maka prosesnya bisa cepat penyelesaiannya,” ujar sumber dimaksud.
Sebelumnya Asisten pengawas (Aswas) Kejati Sumut Surung Aritonang menyatakan, tiga nama yang direkomendasikan untuk diberi sanksi berat masing-masing atas nama Jaksa Marina Surbakti, Saut Halomoan, dan Yunitri.