Kejagung Periksa Jaksa Pemeras Rp 10 Miliar
JAKARTA - Jaksa agung Basrief Arief menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa yang diduga memeras Dirut Operasional PT Mapna Indonesia M. Bahalwan Rp 10 miliar. Pemeriksaan terhadap oknum jaksa berinisial tersebut kini mencapai tahap akhir.
Basrief menjelaskan bahwa jaksa berinisial JIB yang kemudian menjurus kepada nama Juli Isnur Boy tersebut kini tinggal menunggu barang bukti berupa nomor sim card miliknya. Nomor tersebut diduga digunakan untuk mengirim short massage service (SMS) yang berisi pemerasan terhadap Bahalwan.
Bahalwan merupakan tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
"Saya berkali-kali menyatakan, tolong diberi data yang lengkap. Tolong dikasih pemilik nomor SMS, agar kita bisa lacak tapi sampai kini kita belum mendapat (nomornya)" kata Basrief di Jakarta kemarin (10/2).
Basrief mengungkapkan bahwa isi SMS tersebut menyebutkan, Bahalwan diminta segera menstransfer uang Rp 10 miliar ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 133 000 480 2856 atas nama Janto Dearmando sebelum pukul 12.00 WIB. Apabila permintaan tersebut ditolak, maka Bahalwan akan ditersangkakan dan ditahan.
Sedangkan isi SMS Juli untuk Bahalwan yang beredar di kalangan media adalah bertuliskan,
"Saya hrp kan sdr bisa transfer Rp 10 milyar pada hari Senin tgl 27 Januari 14 ke rekening Mandiri 133 000 480 2856 a/n Janto Dearmando dana harus masuk sebelum pkl 12.00 kalau dana tdak masuk sore hari sdr akan menjadi tsk (tersangka) saya harap anda mengerti dan jelas JI".
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Mahfud Manan menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa Bahalwan, Juli, dan Janto Dearmando yang diketahui sebagai Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Kelistrikan Indonesia (Akklindo) sekaligus sebagai Direktur Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara (Gerphan).
Namun dalam pemeriksaan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa Bahalwan menolak untuk menyerahkan nomor sim card pengirim SMS. Sedangkan jaksa Juli juga membantah tuduhan tersebut yang dialamatkan kepada dirinya.
"Tentu saja dia (Juli) membantah tuduhan kepadanya. Termasuk mengirim SMS kepada Bahalwan. Nomor yang ada di telepon genggam Bahalwan juga belum diketahui," ujar Mahfud. (dod)