Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga
jpnn.com - JAKARTA - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Ferdy Novanto, Kamis (17/11).
Ferdy diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembayaran fiktif jasa transportasi dan handling BBM oleh anak usaha Pertamina Group itu kepada PT Ratu Energy Indonesia (REI) tahun anggaran 2010-2014.
”Saat diperiksa, ia menerangkan dokumen pembayaran jasa transportasi dan handling BBM dari PT PPN kepada PT REI tahun 2013-2015,” kata Kapuspenkum Kejagung, Mohammad Rum, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
Selain Ferdy, Rum mengungkapkan, pihaknya juga memeriksa sebelas saksi lainnya yang merupakan direksi maupun management yang diduga terkait dengan kasus yang merugikan negara sekitar Rp50 miliar.
Mereka di antaranya, Abdul Arya selaku manager Key Acount, Hariyadi, Henggi Purwo Kusamto,
Khoiruddin Sulistyobudi, Shinta Puspitasari , Zecye Melincha Palijama, Rezki Susan, Adi Nugroho Tohar.
Selanjutnya, Dini Eka Yulita, Sidhi Widyawan, Johan Indrachmanu, ”Kepada penyidik, mereka diperiksa soal dokumen pembayaran jasa transportasi dan handling BBM dari PT PPN kepada PT REI,” terang Rum.
Perlu diketahui, dugaan pembayaran fiktif tersebut diduga terjadi saat kontrak kerjasama jasa tranpsortasi dan handling BBM untuk wilayah Kalimantan.