Kejagung Periksa Mantan Kasubdit di Kemendag Soal Kasus Impor Gula
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Pada Selasa (12/11), penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa seorang mantan Kepala Subdirektorat Importasi Produk Pertanian Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial MY.
Adapun MY diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 tersebut.
“MY selaku mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan Kementerian Perdagangan tahun 2014–2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagun Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (13/11).
Dia menambahkan dalam pemeriksaan yang digelar Selasa (12/11) itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni NE selaku Fungsional Bappepti yang juga merupakan mantan Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan tahun 2015 dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Ketiga saksi tersebut, kata dia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 atas nama tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.