Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Pengalihan Tanah PT KAI

Rabu, 06 Mei 2015 – 08:11 WIB
Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Pengalihan Tanah PT KAI - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memerpanjang masa penahanan Handoko Lie, setelah masa penahanan 20 hari berakhir 26 April lalu.

Bos PT Agra Citra Kharisma, pemilik bangunan Centre Point itu sebelumnya ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT KAI menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011.

“Kejagung sudah memerpanjang masa penahanan tersangka HL, untuk 40 hari ke depan pascaberakhirnya masa penahanan 20 hari,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, menjawab JPNN, Selasa (5/5).

Menurut Tony, masa penahanan diperpanjang karena penyidik masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait kasus yang disangkakan. Sehingga nantinya ketika dilimpahkan ke pengadilan, berkas benar-benar lengkap sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ini untuk kepentingan penyidikan. Kalau dalam masa waktu 20 hari penahanan berakhir, namun berkas belum lengkap, maka sesuai undang-undang dimungkinkan bagi penyidik untuk memerpanjang masa penahanan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah artinya 40 hari ke depan berkas yang juga membelit dua mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap sebagai tersangka ini, dapat dilimpahkan ke pengadilan, Tony mengaku belum mengetahui secara persis.

“Pada intinya untuk setiap berkas perkara, tanggungjawab penyidik. Kalau memang sudah lengkap tentu dapat segera dilimpahkan. Tapi memang penyidik dibatasi waktu dalam melakukan perpanjangan masa tahanan,” ujarnya.

Dalam Pasal 24 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 tahun 1981 diatur, perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

JAKARTA - Kejaksaan Agung memerpanjang masa penahanan Handoko Lie, setelah masa penahanan 20 hari berakhir 26 April lalu. Bos PT Agra Citra Kharisma,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News