Kejagung Pilih PN Jaktim Sebagai Lokasi Persidangan Habib Rizieq, Kamil Pasha Beri Respons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha merespons keputusan Kejaksaan Agung yang memilih Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai lokasi sidang kliennya.
Adapun, kasus kerumunan Habib terjadi di dua lokasi yakni di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, dua lokasi menjadi locus delicti kasus kerumunan Habib Rizieq. Di Tebet masuk wilayah hukum PN Jakarta Selatan dan Petamburan masuk wilayah hukum Jakarta Pusat.
Sementara, Rumah Sakit UMMI Bogor masuk wilayah hukum PN Bogor.
"Locus delicti menurut pihak kepolisian sebelumnya kan ada di Tebet dan Petamburan. Tebet itu masuk wilayah PN Jaksel, sedangkan Petamburan masuk PN Jakpus, ditambah lagi kasus RS Ummi wilayah hukum PN Bogor," ungkqp Kamil kepada JPNN.com, Kamis (4/3) malam.
Kamil mengatakan, seharusnya satu dari tiga lokasi itu menjadi tempat untuk mengadili Habib Rizieq.
"Seharusnya satu di antara ketiga PN tersebut yang mengadili perkara a quo, bukan PN Jaktim," katanya.
Lebih lanjut, jika alasan keramaian Kejagung memilih PN Jaktim, kata dia, keputusan itu patut dipertanyakan.