Kejagung Sebut Lima Pegawai Kejaksaan Terlibat Korupsi
Senin, 05 Januari 2015 – 22:51 WIB
Selain itu, jaksa Lukman juga diduga melakukan pemerasan terhadap Dewi Wulandari sebesar Rp 240 juta. Kasus ini masih dalam pemberkasan.
Kelima, Staf Tata Usaha Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali Nyoman Budi Permadi diduga tidak menyetorkan uang barang bukti Rp 944 juta dalam perkara tindak pidana korupsi IHDN Denpasar, tahun 2011.
Yang bersangkutan juga diduga mencairkan uang barang bukti perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bali sebesar Rp 840.431.503 pada Bank BRI Cabang Renon Bali. Perkara tersebut masih dalam pemberkasan. (boy/jpnn)