Kejagung Sebut Nikita Mirzani Sudah Berstatus Tersangka, Nih Buktinya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut artis sensasional Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang.
Hal tersebut diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polresta Serang ke Kejaksaan Negeri Serang.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP itu diterima Kejari Serang pada 10 Juni 2022 lalu.
“Kejari Serang telah menerima SPDP Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama tersangka NM (Nikita Mirzani),” kata Ketut dalam siaran persnya, Senin (11/7).
Dalam SPDP itu, Nikita yang dilaporkan Dito Mahendra diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Ketut menambahkan dengan diterimanya SPDP itu, Kejari Serang telah menunjuk tiga orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk memantau proses penyidikan kasus yang menjerat Nikita.
"Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk tiga jaksa dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor: Print-2614.a/M.6.10/Eku.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022," kata Ketut.
Surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani sebelumnya sempat beredar di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.