Kejagung Serius Tangani Dugaan Penguasaan Lahan Perkebunan Sawit
Seperti diketahui, sejak lama masyarakat di Kecamatan Sandai, Kalimantan Barat, berkonflik dengan PT SMS dan PT MP terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga seluas 70 hektare
Warga menilai kehadiran dua korporasi dimaksud tidak berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka Ketapang Sejahtera, M. Sandi dalam keterangannya beberapa waktu lalu mengatakan penolakan terhadap dua perusahaan tersebut sudah berlangsung sejak lama.
Di sisi lain, Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho mengatakan dugaan pencaplokan lahan terjadi karena ada kongkalikong antara perusahaan sawit dengan pemerintah.
"Di Kalbar, umumnya ada tiga modus yang kerap terjadi yakni, suap untuk memperoleh izin, pemberian izin untuk keluarga atau kroni kepala daerah, serta pembiaran beroperasi tanpa izin," ucapnya.
Emerson menilai keinginan warga melaporkan masalahnya ke Kejaksaan Agung dan KPK merupakan bentuk kekecewaan yang sudah menggurita sejak lama.
"Warga mungkin sudah antipati terhadap keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di sana. Karena hanya menguras kekayaan alam lokal tetapi tidak memberi dampak bagi warga sekitar. Belum lagi soal perizinan yang masih perlu dipertanyakan," kata Emerson. (gir/jpnn)