Kejagung Setuju SP3 Kasus Fadel
Jumat, 14 Agustus 2009 – 20:43 WIB
Ditegaskan Marwan, penerbitan SP3 harus dilakukan secepatnya agar segera ada kepastian hukum. Jangan sampai, ketidakjelasan kasus ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan merugikan Fadel. "Apalagi saat ini dia masih menjabat (sebagai Gubernur Gorontalo, red)," kata Marwan.
Ide SP3 sendiri sebenarnya muncul dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Kejati mengusulkan ke Kejagung agar kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD 2001 senilai Rp5,4 miliar itu, dihentikan. Namun, Kejagung tidak terburu-buru memberikan persetujuan. Jampidsus Marwan Effendi pernah mengatakan, pihaknya telah membentuk tim yang khusus mengkaji usulan darI Kejati Gorontalo itu, sebelum memutuskan setuju atau tidak dikeluarkannya SP3.