Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Siap Tetapkan Tersangka Kasus Cessie BPPN

Senin, 28 September 2015 – 20:41 WIB
Kejagung Siap Tetapkan Tersangka Kasus Cessie BPPN - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Belum lagi rampung polemik penggeledahan kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI), Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mulai membidik tersangka dalam kasus penjualan cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Hal itu dikatakan penyidik Kejagung, Firdaus Dewilmar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (28/9), usai menjalani sidang praperadilan terkait penggeledahan PT VSI.

Menurut Firdaus, yang merupakan perwakilan Kejagung dalam sidang, pihaknya telah mendapat cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Bukti-bukti tersebut di antaranya diperoleh dari penggeledahan PT VSI.

"Semua pihak yang terkait akan kita jadikan tersangka. Kita sudah bidik semuanya, nanti kita kasih tahu nama-namanya siapa," katanya usai sidang.
 
Mengenai sidang praperadilan sendiri, Firdaus meyakini hakim akan menolak seluruh permohonan PT VSI. Keyakinan itu didukung oleh bukti-bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung yang menunjukkan bahwa penggeledahan kantor PT VSI sah adanya.
 
Selain itu, PT VSI tidak memiliki legal standing yang menyebutkan jika Kejagung salah geledah, apalagi mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi hingga Rp 1 triliun.

"Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan ahli dan bukti, tindakan penggeledahan memang benar berbeda alamat tapi subjek tetap sama, karena perusahaan itu semua terafiliasi yang dipimpin Suzanna Tanojo. Kantor itu memang subjek penggeledahan," tuturnya.
 
Firdaus melanjutkan, penggeledahan sudah sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Majelis hakim harus mempertimbangkan hal tersebut, apalagi langkah yang dilakukan Kejagung itu dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
 
"Ketentuan penggeledehan sudah sesuai dengan Pasal 33 KUHAP. Saksi ahli juga menyebutkan itu semua sah. Meski koorporasi pindah alamat dan ganti nama, tapi logo sama dan usaha sama. Jadi tidak perlu minta izin penetapan yang baru dari pengadilan untuk penggeledahan lanjutan. Apalagi semua barang bukti penyidikan kita temukan di tempat tersebut," ucapnya.
 
Dengan berakhirnya sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan hari ini, sekarang hakim tinggal membuat putusan. Rencananya, sidang pembacaan putusan akan digelar besok, Selasa (29/9).

"Sekarang hanya tinggal membacakan putusan. Besok akan dibacakan jam 2 siang," ucap hakim tunggal Achmad Rivai menutup persidangan. (dil/jpnn)

 

JAKARTA - Belum lagi rampung polemik penggeledahan kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI), Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mulai membidik

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News