Kejagung Siapkan Tiga Skenario
Jumat, 04 Juni 2010 – 15:41 WIB
Pilihan kedua yakni deponereeng alias menghentikan seluruh perkara atas dasar kepentingan umum. Namun konsekuensi dari skenario ini membutuhkan waktu yang lama karena harus meminta persetujuan legislatif dan pemerintah. "Justru itu paling lama, karena deponeering syaratnya harus persetujuan eksekutif, legislatif dan yudikatif," imbuhnya.
Opsi ketiga yakni melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dijelaskan Amari, meskipun dalam aturan hukum Kasasi terhadap gugatan tersebut tak diatur mengingat putusan banding merupakan upaya final. Namun dalam prakteknya pernah ada kasasi serupa yang diputuskan Mahkamah Agung.