Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor

Sabtu, 26 Oktober 2024 – 09:10 WIB
Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor - JPNN.COM
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka ZR dalam kasus dugaan pemufakatan jahat untuk suap atau gratifikasi kepada awak media dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai mencatatkan rekor dalam jumlah penyitaan uang di kasus suap kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ronald Tannur merupakan putra mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur.

Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: RekorEks Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART). Foto: source for JPNN

Eks anggota Komite I DPR RI Abdul Rachman Thaha (ART) menilai penanganan kasus suap itu oleh Kejagung menjadi contoh baik bagi penegakan hukum.

"Mungkin ini adalah pemecahan rekor dalam pengungkapan kasus sampai menyita barbuk (barang bukti, red) hampir Rp 1 T," kata pria yang beken disapa dengan inisial ART itu, Jumat malam (25/10/2024).

Mantan senator Sulawesi Tengah (Sulteng) itu juga memuji konsistensi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah membuktikan institusinya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

"Ini kinerja yang sangat baik ditunjukkan oleh Jaksa Agung bersama seluruh jajarannya," ucap mantan aktivis HMI itu.

Menurut dia, bila ada yang mengatakan Kejaksaan hari ini menjadikan pengungkapan kasus suap itu sebagai panggung pencitraan, itu penilaian yang tidak tepat.

Abdul Rachman Thaha (ART) menilai Kejagung mecatat rekor dalam penyitaan uang korupsi atau suap hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News