Kejagung Sita Rp 335 Juta dari Petinggi Adhi Karya
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menyita uang sebesar Rp 335 juta dari tersangka mantan Kepala Divisi VII PT Adhi Karya Bali, Wijaya Iman Santoso. Selain itu, Kejagung juga menyita tanah dan bangunan dari tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan milik perseroan tersebut.
"Sampai sejauh ini sudah dilakukan penyitaan berupa Rp 335 juta, tanah dan bangunan," terang Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin di Kejagung, Kamis (29/1).
Sarjono mengatakan, empat tanah dengan sertifikat seluas 1200 meter persegi itu semuanya berada di Semarang. Namun, pihaknya belum bisa memastikan nilai tanah tersebut.
Dia mengungkapkan, aliran dana dugaan korupsi dialihkan dalam pembelian aset. Dana itu disimpan di rekening mengatasnamakan beberapa orang kerabat yang bersangkutan.
"Seharusnya uang itu disetor ke Adhi Karya tapi malah dialirkan ke rekening sendiri. Saat ini baru yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas Sarjono. (boy/jpnn)