Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Proyek Turbin
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyita rumah Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Moch Bahalwan, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan, Sumatera Utara.
Rumah mewah yang disita pada Kamis (27/3), itu beralamat di Jalan Kemang Selatan 1C, nomor 6a, RT 6 RW 2, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan penyidik menyita rumah Bahalwan.
Menurutnya, hingga siang tadi proses penyitaan masih berjalan. "Rumah Bahalwan yang disita di Jalan Kemang Selatan," ungkap Untung di Kejagung, Kamis (27/3).
Seperti diketahui dalam kasus ini Bahalwan dijerat pasal dugaan korupsi dan pencucian uang. Dalam kasus korupsi, Bahalwan tidak sendiri.
Kejagung juga sudah menyeret lima tersangka lainnya. Bahkan berkas perkara lima tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri Medan.
Para tersangka itu adalah Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali, keduanya karyawan PT PLN Sumatera Bagian Utara. Kemudian, bekas GM KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Suryadharma Sinaga, Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia yang juga bekas Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto. (boy/jpnn)