Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Sudah Kirim Notifikasi Eksekusi ke Kedutaan Asing

Selasa, 26 Juli 2016 – 18:18 WIB
Kejagung Sudah Kirim Notifikasi Eksekusi ke Kedutaan Asing - JPNN.COM
Foto/ilustrasi; dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Persiapan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaksanakan putusan terhadap terpidana mati kasus narkoba sudah sampai pada tahap akhir. Korps Adhyaksa pimpinan M Prasetyo itu bahkan sudah menyiapkan anggaran untuk eksekusi mati terhadap 16 gembong narkoba di Pulau Nusakambangan.

"Anggaran untuk 16‎ orang terpidana mati sudah disiapkan. Tetapi jumlah yang dieksekusi tentu kami prioritaskan yang sudah melaksanakan hak hukumnya," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspen) Kejagung, M Rum di Kejagung, Jakarta, Selasa (26/7).

Menurut Rum, Kejagung memang menyiapkan anggaran eksekusi untuk 16 terpidana mati. Namun, katanya, bisa saja nanti napi yang dieksekusi berkurang jumlahnya.

Hanya saja Kejagung sudah memberitahukan ke perwakilan negara lain yang warganya akan dieksekusi. Sebab, mayoritas dari 16 terpidana mati yang akan dieksekusi adalah warga asing.

"Sudah dilakukan notifikasi. Itu dalam rangka persiapan," ujar Rum.

Hanya saja, mantan jaksa di KPK itu menolak untuk memerinci kedutaan asing mana saja yang sudah dikirimi surat notifikasi. "Negaranya belum bisa kami sebutkan. Pokoknya sudah dinotifikasi," tambah Rum.

Rum juga menyebutkan, rencananya eksekusi mati akan dilaksanakan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sejauh ini ada 40 terpidana mati yang sudah berada di Nusakambangan.

Namun, tim eksekutor masih memverifikasi napi yang akan dieksekusi. "Jadi sebagian besar terpidana sudah di Nusakambangan," tandas Rum.(mg4/jpnn)

JAKARTA - Persiapan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaksanakan putusan terhadap terpidana mati kasus narkoba sudah sampai pada tahap akhir. Korps

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close