Kejagung Surati Kejati se-Indonesia
Proses Eksekusi Hukuman MatiMinggu, 11 Juli 2010 – 07:22 WIB
Data yang pernah dirilis Kejagung, setidaknya 107 terpidana mati menanti dilakukannya eksekusi. Dari angka itu, hampir separo belum menentukan sikap mengajukan PK atau grasi. Lainnya masih menunggu proses banding, kasasi, PK, dan grasi. Terpidana mati paling banyak adalah akibat tindak pidana yang diatur KUHP (pembunuhan) serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Hamzah mengatakan, pihaknya kadang berbeda pendapat dengan kuasa hukum terpidana mati. Misalnya, seorang terpidana sudah dianggap inkraht (berkekuatan hukum tetap), namun kuasa hukum berbeda pendapat karena mengajukan upaya hukum luar biasa. "Maunya ditunda-tunda terus (proses eksekusi), ya kita harus kasih batas waktu," terang mantan JAM Pengawasan itu.
Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh dalam kesempatan terpisah mengatakan, praktek hukuman mati merupakan hukuman yang debatable. Alasannya, hukuman itu berkaitan dengan prinsip paling dasar hak asasi manusia, yaitu hak hidup. Selain itu, hukuman mati belum menjamin memberikan efek jera.. "Hukuman mati sudah tidak relevan dengan hak asasi manusia," katanya. (fal)