Kejagung Tahan Dekan Farmasi USU
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara, Samadio, Senin (8/12).
Pria bergelar profesor itu ditahan karena menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat farmasi dan alat farmasi lanjutan di USU tahun 2010. Selain Samadio, Kejagung menahan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Suranto selaku Unit Pelayanan Pengadaan serta Nasrul Ketua Panitia Pemeriksa Barang.
"Kita hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat farmasi dan alat farmasi lanjutan pada USU 2010," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin, Senin (8/12), di Kejagung.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan atau terhitung 8-28 Desember 2014. Menurut Sarjono para tersangka ini diduga telah melakukan mark up dan mengurangi spesifikasi barang.
Proyek pengadaan farmasi itu sendiri bernilai Rp 25 miliar. "Kerugian negaranya Rp 6 miliar," tegas Sarjono. Kemudian, kata dia, proyek farmasi lanjutan bernilai Rp 15 miliar dan kerugian negaranya kurang lebih Rp 4 miliar.
"Jadi total kerugian negaranya kurang lebih Rp 10 miliar," beber Sarjono.
Dia menegaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Abdul Hadi, yang kini sudah dilimpahkan di Kejati Sumut. "Abdul Hadi sudah tahap dua di Sumut. Sudah kita serahkan," ungkap Sarjono. (boy/jpnn)