Kejagung Tahan Dua Pejabat BUMD
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung, Selasa (27/10), menahan dua tersangka korupsi penggunaan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Dharma Jaya Tahun Anggaran 2008-2011. Dua tersangka dimaksud adalah Pelaksana Tugas Direktur Usaha PD Dharma Jaya Basuki Rianto dan Direktur Keuangan PD Dharma Jaya Agus Indrajaya.
Menurut Wakil Ketua Tim Penyidik kasus ini, Wiranto, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan atau terhitung dari 27 Oktober sampai 15 November 2015.
“Alasan penahanan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Wiranto, Selasa (27/10) di Kejagung.
Wiranto menjelaskan perkara ini berawal dari penggunaan uang direksi pada BUMD PD Dharma Jaya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari tahun 2008-2012.
“Dia sebagai direktur usaha dan direktur keuangan. Uang itu digunakan untuk entertainer untuk kepentingan pribadi dan untuk melakukan tindakan selain oprasional perusahaan,” katanya.
Dia mengatakan, hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 4,3 milliar.
Dalam kasus ini, selain Basuki dan Agus, penyidik telah menetapkan M Zainudin yang pada saat kasus terjadi menjabat sebagai Direktur Utama PD Dharma Jaya.(boy/jpnn)