Kejagung Tahan Komplotan Jaksa Gadungan Pemeras Kepala Dinas
Rabu, 29 April 2015 – 04:16 WIB
Mereka berempat disangka melakukan pemerasan dan dijerat dengan pasal 12e dan/atau pasal 15 Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 53 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)