Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Tahan Penilap Tanah Pemakaman

Senin, 02 November 2009 – 21:52 WIB
Kejagung Tahan Penilap Tanah Pemakaman - JPNN.COM
JAKARTA -- Tersangka kasus proyek pembebasan lahan untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) Cilandak, Jakarta Selatan, Andy Wahab dan Teguh Budiono ditahan jaksa, Senin (2/11). Kedua tersangka itu kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cipinang, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto mengatakan Andy Wahab, pensiunan PNS Biro Perlengkapan Provinsi DKI Jakarta,  yang menerima dana ya sebesar Rp 7 Milyar sebagai biaya pembebasan lahan tidak menyerahkan ke pemilik lahan.

"Dana itu diserahkan ke kuasa pemilik lahan, Teguh Mulyono yang kemudian menyerahkannya kembali ke Andy Wahab," kata Didiek di Kejagung, Jakarta, Senin (2/11).

Didiek menjelaskan pada tahun 2006 di Kantor Pelayanan Pemakaman DKI Jakarta dianggarkan pembebasan lahan seluas 2,1 hektar di Jalan Taman Sari Karang Tengah Kelurahan Lebak Buluk, Kecamatan Cilndak. Karena anggaran tak cukup, hanya 1,5 hektar yang dibayarkan kepada pemiliknya dan sisanya dianggarkan kembali pada tahun 2007.

JAKARTA -- Tersangka kasus proyek pembebasan lahan untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) Cilandak, Jakarta Selatan, Andy Wahab dan Teguh Budiono ditahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close