Kejagung Tak Hadiri Sidang Sengketa Informasi Publik di KIP
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Informasi Publik (KIP) menggelar sidang pertama sengketa antara Kejaksaan Agung, PT Bumigas Energi, dan KPK pada Rabu (8/3).
Ketua majelis hakim Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat, Handoko Agung Saputro menyatakan pihak termohon Kejaksaan Agung tidak hadir tanpa alasan.
"Dari pihak termohon Kejagung tidak ada konfirmasi. Namun, ketidakhadiran tetap dicatat," kata Handoko yang didampingi hakim anggota Samrotunnajah Ismail dan Rospita Vici Paulyn.
Handoko mengatakan apabila ketidakhadiran pemohon dua kali secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas, majelis hakim akan membuat putusan sela.
"Namun, jika pemohon tidak hadir dalam persidangan, sidang tetap berjalan terus. Dan Komisi Informasi dapat membuat putusan," kata dia.
Di sisi lain, kuasa hukum dari PT Bumigas Energi, Khresna Guntarto mengaku pihaknya kecewa dengan ketidakhadiran perwakilan dari KPK dan Kejaksaan Agung.
Sidang itu sendiri perihal informasi rekening PT Bumigas Energi di Bank HSBC Hongkong tahun 2005 untuk digunakan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan pada persidangan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) 1.
"Atas surat itu klien kami menjadi dihentikan surat kerja samanya berdasarkan informasi dari KPK dan Kejaksaan Agung. Kami menyayangkan ketidakhadiran mereka sebagai lembaga publik dan meminta segera kejelasan dari mereka," kata Khresna.