Kejagung tak Hiraukan Alasan Penolakan Susno
Jumat, 15 Maret 2013 – 16:29 WIB
Atas dasar ini, kubu Susno telah melaporkan Kasipidsus ke polisi dengan aduan telah memalsukan surat. Versi Susno, Kasipidsus tak berwenang menandatangani surat eksekusi.
Susno juga mempersoalkan putusan MA yang menurutnya cacat hukum serta terdapat kesalahan dalam putusan di tingkat banding. Menurut mereka, putusan MA sama sekali tak mencantumkan perintah penahanan.
Salinan putusan kasasi yang diterima 11 Februari 2013 hanya berbunyi menolak seluruh permohonan kasasi jaksa dan menolak permohonan kasasi terdakwa, dan membebankan biaya perkara Rp2.500.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Susno selama 3,5 tahun penjara dan membayar kerugian negara Rp 4 miliar, juga sudah dibatalkan pengadilan lebih tinggi yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.