Kejagung Tak Wajib Surati Indosat
Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Frekuensi 3GSenin, 07 Januari 2013 – 21:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tak berkewajiban untuk memberi tahu pihak PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) bahwa kedua perusahaan telekomunikasi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan jaringan internet 3G. Alasannya, pihak yang menjadi tersangka bisa mengetahui statusnya saat menerima panggilan pemeriksaan dari Kejagung. "Tak ada keharusan bagi penyidik untuk memberitahu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Setia Untung Arimuladi, Senin (7/1).
Untung menjelaskan, pihak tersangka akan tahu statusnya telah berubah setelah mendapat panggilan untuk diperiksa selaku tersangka. Sementara penyidik Kejagung, lanjut dia, tengah menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi yang dinilai tahu dengan kasus Indosat dan IM2.
Namun, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini, belum bisa menyebut identitas saksi yang akan diperiksa maupun tanggal pemeriksaannya. "Nanti pasti kita beritahu," jelasnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tak berkewajiban untuk memberi tahu pihak PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) bahwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
Selasa, 14 Mei 2024 – 21:38 WIB - Sosial
Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
Selasa, 14 Mei 2024 – 21:25 WIB - Nasional
Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
Selasa, 14 Mei 2024 – 21:09 WIB - Humaniora
DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah
Selasa, 14 Mei 2024 – 21:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Link Live Streaming Bali United Vs Persib Bandung: Tak Ada Gol dan VAR di Babak Pertama
Selasa, 14 Mei 2024 – 19:55 WIB - Humaniora
Banyak Guru Terjerat Pinjol, Kemendikbudristek Optimalkan Formasi PPPK 2024
Selasa, 14 Mei 2024 – 20:24 WIB - Hukum
Kejaksaan Sita Satu Mobil Diduga Terkait Gratifikasi ASN di Purwakarta
Selasa, 14 Mei 2024 – 20:26 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan Adu Banteng Mobil Vs Truk Trailer di Gresik, Dua Orang Terluka
Selasa, 14 Mei 2024 – 22:40 WIB - Liga Indonesia
Bali United Vs Persib Bandung 1-1: Bersejarah, Pakai VAR, Dramatis
Selasa, 14 Mei 2024 – 21:17 WIB