Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Tangkap Adelin Lis dan Hendra Subrata, Begini Respons Sultan

Senin, 28 Juni 2021 – 20:37 WIB
Kejagung Tangkap Adelin Lis dan Hendra Subrata, Begini Respons Sultan - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

Pada tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi pada bulan Maret 2021 di Singapura.

Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.

Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.

Terakhir mantan wakil Gubernur Bengkulu ini juga menyampaikan agar Kejaksaan RI tidak mudah puas diri atas setiap capaian yang telah ditorehkan. Masih banyak pekerjaan rumah Kejaksaan yang mesti diselesaikan, baik itu secara internal maupun kejar target dalam menuntaskan kasus besar lainnya yang selama ini mungkin belum tersentuh

“Salah satu kunci kemajuan suatu negara adalah ditinjau dari bagaimana aspek penegakan hukumnya. Dan, Kejaksaan RI telah menjawab setahap demi setahap perbaikan serta kinerja institusinya. Tentu ini tidak lepas dari peran kepemimpinan Jaksa Agung Dr. ST. Burhanudin, S.H, M.H. Sekali lagi selamat,” ujar Sultan.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin merespons langkah Kejaksaan Agung yang telah menangkap dan membawa pulang buron Adelin Lis dan Hendra Subrata.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close