Kejagung Tangkap Buron Korupsi DAK NTT
Rabu, 11 Januari 2012 – 18:40 WIB
"Teddy merupakan buronan kami, setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dihukum selama satu tahun di tingkat kasasi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT Sudiharto didampingi Kabid Hubmedmas Kejagung Sipahutar, Rabu (11/1).
Sudiharto menjelaskan, Teddy adalah rekanan proyek DAK Bidang Pendidikan NTT Tahun Anggaran 2007. Dia menangani DAK untuk 63 sekolah di daerah Sumba Barat, dimana masing-masing sekolah mendapat anggaran sebesar Rp 250 juta. (pra/jpnn)