Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Tegaskan Surat Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lengkap, Cermat dan Jelas

Selasa, 18 Oktober 2022 – 11:03 WIB
Kejagung Tegaskan Surat Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lengkap, Cermat dan Jelas - JPNN.COM
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan surat dakwaan bagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. 

“Tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," kata Ketut dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (18/10). 

Dia menyatakan bahwa keberatan dan penolakan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) merupakan hak terdakwa. “Kami menghormati itu,” tegasnya.

Ketut menilai keberatan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksekpsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.

"Yakni, terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan, dan syarat materiel surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," ungkapnya.

Menurutnya, eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.

"Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," kata Ketut Sumedana.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU dalam sidang perdana perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Kejagung menegaskan bahwa suray dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close