Kejagung Telusuri Keabsahan Dokumen Alih Lahan Milik PT KAI
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tim penyidik yang turun ke Sumatera Utara beberapa hari lalu, tidak hanya memeriksa tersangka mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap terkait kasus sengketa lahan PT Kereta Api Indonesia di Jalan Jawa, Medan.
Tim menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, juga melakukan serangkaian pemeriksaan dokumen-dokumen yang dinilai memiliki kaitan atas kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.
"Tim berada di Medan selama dua hari. Kini sudah kembali ke Jakarta. Penyidik antara lain memeriksa salah seorang tersangka di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. Selain itu juga mengonfirmasi dokumen yang diduga terkait kasus yang disangkakan terhadap sejumlah saksi," katanya di Jakarta, Senin (24/11).
Sayangnya Tony mengaku belum mengetahui secara persis siapa saja saksi yang diperiksa, selain Rahudman. Demikian juga apakah pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, turut dilakukan. Masing-masing mantan Wali Kota Abdillah dan seorang pimpinan PT Agra Citra Kharisma, selaku pemilik bangunan Centre Point di atas lahan PT KAI tersebut.
Ia hanya mengatakan langkah mengonfirmasi isi dokumen dengan sejumlah saksi sangat diperlukan. Sehingga ditemukan bukti yang kuat.
Selain itu, terhadap Rahudman, pemeriksaan menurut Tony juga lebih kepada proses Pemko Medan menerbitkan perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas lahan yang saat ini berdiri bangunan pusat bisnis centre point tersebut.
"Saya belum memeroleh laporan lengkapnya. Tim sejak kembali ke Jakarta hingga saat ini masih melakukan pendalaman-pendalaman. Kita harapkan dapat segera tuntas agar perkaranya dapat segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Saat ditanya kapan perkara akan dilimpahkan ke pengadilan, Tony menyatakan belum mengetahuinya. Karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Demikian juga terkait pemeriksaan dengan sejumlah pihak lainnya, masih terbuka kemungkinan akan kembali dilakukan jika penyidik merasa informasi yang diperlukan masih kurang.