Kejagung: Tersangka Korupsi TVRI Bakal Terus Bertambah
jpnn.com - jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi-saksi untuk mengusut dugaan korupsi atas pengadaan program siap siar di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun anggaran 2012. Yakni, pengadaan paket kartun animasi anak dan paket FTV anak-anak yang diduga merugikan negara sekitar Rp 2 miliar.
Kali ini yang diperiksa adalah Sugiyanto selaku pemegang lisensi film.
"Kepada penyidik, Sugiyanto mengakui adanya pemalsuan lisensi film miliknya oleh pihak PT A Man International," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Rum di Jakarta, Kamis (19/1).
Atas pemalsuan tersebut, Kejagung meyakini adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan program siap siar tersebut. Namun sampai kini Kejagung belum menentukan sikap.
"Sampai saat ini kita masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Sejauh ini sudah ada 21 orang saksi yang diperiksa dan masih akan terus bertambah," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sempat menetapkan Hendrik Handoko sebagai tersangka. Namun penetapan tersangka tersebut gugur lantaran gugatan praperadilan tersangka dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, PN Jaksel telah mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan tersangka Hendrik. Menindak lanjuti putusan tersebut, Kejagung malah menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan, Red) baru guna tetap menyidik kasus tersebut. Namun sampai saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka. ?
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus yang sama terhadap lima tersangka yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.