Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi TWP Angkatan Darat

Rabu, 16 Maret 2022 – 19:38 WIB
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi TWP Angkatan Darat - JPNN.COM
Ilustrasi prajurit TNI. Foto: dok/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers dipantau secara daring di Jakarta, Rabu, menyebutkan tersangka satu orang berinisial KGS MMS, selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus Palembang,” kata Ketut.

“Penyidik Koneksitas telah melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap KGS MMS selaku penyedia lahan rumah prajurit di wilayah Nagrek dan Gandus Palembang. Status tersangka telah ditetapkan 23 Februari 2022,” kata Ketut.

Menurut dia, tersangka KGS MMS beberapa kali berpindah tempat, sehingga penyidik membuntuti tersangka dari Jakarta, hingga akhirnya bisa ditangkap Selasa (15/3) malam di wilayah Bandung.

“Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Ketut.

Adapun peran tersangka dalam perkara ini adalah, KGS MMS berperan dalam menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit di Nagrek, Jawa Barat seluas 40 hektare (ha) dengan nilai Rp 32 miliar, tetapi hanya terealisasi 17,8 hektare.

Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang seluas 40 hektare dengan nilai Rp 41,8 miliar, tidak ada terealisasi atau fiktif.

Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 51 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka ini terkait dengan proyek perumaahan bagi prajurit TNI AD

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News