Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Ultimatum Kejati Kepri Tuntaskan Tudingan Gapensi

Senin, 05 Juni 2017 – 13:28 WIB
Kejagung Ultimatum Kejati Kepri Tuntaskan Tudingan Gapensi - JPNN.COM
Jaksa Agung Muda Intelijen M Adi Toegarisman. Foto: jambiindependent/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk segera menuntaskan tudingan negatif Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Kepri.

Karena yang namanya jaksa tidak dibenarkan bermain atau melakukan intervensi dalam kegiatan proyek pemerintahan.

"Kejati Kepri harus segera melakukan klarifikasi tentang adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya oknum Kejari ataupun Kejati yang bermain ataupun melakukan intervensi terhadap kegiatan proyek pemerintahan," ujar Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung, M. Adi Toegarisman seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), hari ini.

Ditegaskannnya, selain melakukan klarifikasi, Kejati juga harus mencari bukti apakah personil Kejari atau Kejati Kepri telah bermain proyek. Sehingga apabila itu benar adanya keterlibatan oknum jaksa, maka pimpinan tidak pernah mentolerir tindakan tersebut.

"Akan ditindak tegas dan tidak ada kompromi terhadap oknum jaksa yang telah mencoreng nama baik institusi Kejaksaan," tegas Adi Toegarisman.

Mantan Kajati Kepri menegaskan lagi, dalam membuat pernyataan tentu harus didukung dengan fakta-fakta yang nyata. Sehingga apabila tundingan yang dialamat ke Kejaksaan bukan merupakan sebuah fitnah. Karena adanya stament dari Gapensi Kepri dinilai mencoreng nama baik Kejaksaan.

"Jika tidak terbukti ada oknum jaksa Kejari ataupun Kejati yang bermain ataupun melakukan intervensi terhadap pengadaan kegiatan pemerintah. Maka hukum yang akan bicara," tegasnya lagi.

Masih kata Adi, jika tuduhan yang disampaikan Gapensi Kepri ada tujuan tertentu, tanpa didasari adanya fakta. Tentu tindakan yang akan dilakukan adalah melakukan upaya hukum.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk segera menuntaskan tudingan negatif Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close