Kejagung Upayakan Ekstradisi Adrian Kiki
Jumat, 23 Oktober 2009 – 17:51 WIB
Dijelaskan Ritonga, jika tidak ada upaya hukum, maka kekuasaan penyelesaian selanjutkan adalah melalui eksekutif yaitu Menteri Dalam Negeri Australia. Sebab dalam hukum di Indonesia, kalau tidak menggunakan hak untuk kasasi, maka keputusan sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan hukum di Australia beda. Dijelaskan Ritonga, di sana masih bisa ada upaya hukum. Jika ada upaya hukum ini, maka harapan untuk melakukan ektradisi ke Indonesia belum bisa dilakukan sekarang, sebab masih ada proses yang harus dilalui.