Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Urung Sita Tanah Dhana

Kamis, 15 Maret 2012 – 22:33 WIB
Kejagung Urung Sita Tanah Dhana - JPNN.COM
"Itu tanah milik BPS. Dhana hanya ikut patungan modal untuk bangun rumah-rumah di atas tanah tersebut," jelas Reza.

Informasi yang berkembang tanah yang tadinya akan disita kejaksaan seluas 1,2 hektare yang terdiri atas 7 kavling.

Dihubungi terpisah, pengacara BPS, Ridjito menyebutkan kejaksaan sudah menandai aset Dhana yang ada di BPS. Pemilik BPS, Agus Purwanto menurut Ridjito sudah menandatangani penetapan penyerahan aset milik Dhana. Hanya saja proses penyitaan baru bisa dilakukan kejaksaan jika pengadilan sudah memberikan izin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menemukan titik terang aset-aset tersangka korupsi pajak Dhana Widyatmika. Mantan PNS Ditjen Pajak yang kini bekerja di Dispenda DKI Jakarta itu ternyata memiliki tanah senilai Rp 4,5 miliar di kawasan perumahan Wood Hills Resident di Jati Asih, Bekasi, yang dikembangkan oleh PT Bangun Persada Semesta (BPS). (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung urung menyita aset tanah milik Dhana Widyatmika di Jatiasih, Bekasi. Penyitaan tak jadi dilakukan karena penyidik belum

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA