Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap
jpnn.com, JAKARTA - Kejagung tengah mendalami kemungkinan keterlibatan Ronald Tannur ataupun keluarganya dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald.
Pernyataan itu merupakan tanggapan kepada awak media terkait dengan kemungkinan apakah ayah Ronald Tannur yang merupakan anggota DPR nonaktif Edward Tannur juga terlibat dalam kasus ini.
"Ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross check (periksa kembali). Tentu kami klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Abdul Qohar mengatakan pihaknya saat ini sedang mendalami sejumlah alat bukti yang disita, salah satunya uang tunai berjumlah miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang.
"Kami tentu bekerja berdasarkan alat bukti yang saya sampaikan, yaitu alat bukti dokumen, elektronik, uang tunai, termasuk bukti melakukan penukaran mata uang asing. Yang dinyatakan tadi, sabar. Nanti pada saatnya akan kami ungkap. Ini belum tahapannya," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.
Empat tersangka itu adalah ED, HH, dan M selaku hakim yang menjatuhkan vonis tersebut dan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.
Abdul Qohar menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.