Kejagung Usut Dugaan Restitusi Pajak PT Mobile 8
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyidik dugaan korupsi restitusi pajak dari PT. Mobile 8 kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009 silam.
Kasus itu diduga terjadi saat Mobile 8 masih dimiliki pengusaha Harry Tanoesoedibjo, yang kini dikenal sebagai bos MNC Grup. Saat ini, PT Mobile 8 diketahui sudah berubah menjadi Smartfren dan dikuasai Sinarmas Group.
Ketua Tim Penyidik kasus ini, Ali Nurudin mengatakan kasus terjadi antara Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara, salah satu distributor di Surabaya.
“Jadi, transaksi ini merupakan perdagangan antara Mobile 8 tahun 2007-2009,” kata Ali di Kejagung, Rabu (21/10) kemarin.
Ali menjelaskan saat itu Mobile 8 melakukan transaksi dengan PT Jaya Nusantara sebesar Rp80 miliar terkait pembelian barang Namun, lanjut Ali, sebenarnya PT Jaya Nusantara di Surabaya tidak mampu membeli barang-barang jasa telekomunikasi seperti handphone atau pulsa sehingga direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan process order dan invoice sebagai fakturnya. Padahal uang Rp80 miliar itu bukan berasal dari Jaya Nusantara.
“Jadi seolah-olah mereka mampu membeli,” kata Ali.
Ali menambahkan, dari transaksi tersebut, Mobile 8 kemudian mengajukan restitusi pajak ke KPP Surabaya Wonocolo agar masuk bursa di Jakarta. Di sini, kata dia, kemudian pengajuannya diproses dan dikabulkan menggunakan transaksi dan faktur yang seolah-olah ada perdagangannya.
“Jadi negara dirugikan sekitar Rp10 miliar,” ucap Ali.