Kejagung Usut Mafia Minyak Goreng, Kemendag: Kami Mendukung
"Kendati demikian, masyarakat luas terutama aparat penegak hukum diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak menghakimi seseorang sebelum terbukti kesalahannya,” tegas Suhanto.
Berdasarkan laporannya, tim Kejagung melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Dari hasil kegiatan penyelidikan sebelumnya, jaksa menemukan dugaan perbuatan melawan hukum, salah satunya mengenai dugaan penyalahgunaan persetujuan izin ekspor yang tidak mengindahkan kewajiban distribusi dalam negeri (DMO)
Adapun kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan.
Mendag Lutfi sebelumnya mengatakan agar mafia minyak goreng itu dapat ditindak tegas secara hukum yang berlaku. "Kita tidak boleh kalah dengan mafia-mafia ini," ungkapnya.
Namun, Bareskrim Polri memastikan belum ada tersangka mafia minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini.(mcr28/jpnn)