Kejahatan di Lombok Barat Menurun pada 2022
jpnn.com, LOMBOK BARAT - Sepanjang Tahun 2022, jumlah kejahatan di Polres Lombok Barat, NTB mengalami penurunan.
Meski begitu, kasus kejahatan yang menjadi perhatian publik seperti Curat, Curas dan Curanmor (3C) juga mengalami penurunan.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho mengatakan, secara keseluruhan, kejahatan mengalami penurunan, sebanyak 11%, yang mana pada tahun 2021 terjadi sebanyak 572 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 terjadi sebanyak 508 kasus.
Terkait dengan penegakan hukum, kata Wirasto, pihaknya juga intens melaksanakan kegiatan opersi Kepolisian.
“Pada tahun 2022 menurut data kami, crime total dalam kegiatan Operasi di wilayah hukum Polres Lombok Barat itu sebanyak 209 kasus," kata Wirasto, pada Sabtu (31/12).
Selain itu, untuk kasus yang dapat diselesaikan itu sebanyak 135 kasus. Dengan rincian, kasus prostitusi 3 kasus, kemudian judi 10 kasus, Curat ada 12 kasus, curanmor ada 2 kasus, curas 4 kasus.
"Untuk pidana umum yang dilaksanakan di masing-masing Polres maupun polsek itu sebanyak 182 kasus, kemudian PPA ada 22 kasus, tipiter ada 2 kasus, dan tipidkor ada 3 kasus," terangnya.
Berdasarkan data tersebut, tren kejahatan di Lombok Barat totalnya sebanyak 209 kasus dengan penyelesaian sebanyak 135 kasus.
Begitu dengan kasus kriminal, sedangkan untuk Kasus Narkoba. Pada tahun 2022 ini pihaknya telah menangani sebanyak 44 kasus.
Dari kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita 217,4 gram sabu, ganja sebanyak 972,69 gram, dan obat-obatan terlarang ada 207 butir..
"Dan tersangka kasus narkoba ini sebanyak 53 orang," ujarnya.
Selanjutnya untuk minuman keras (Miras) pihaknya telah menangani sebanyak 127 kasus, dengan 127 pelaku.
"Barang bukti uang sebesar Rp 120 juta. Sedangkan untuk miras ilegal atau tidak berizin ada 1.381 botol,” imbuhnya.
Wirasto pun mengaskan, pihaknya komitmen untuk memberantas Miras ilegal maupun peredaran narkoba di Wilayahnya.
“Komitmen ini akan terus berlanjut di tahun 2023, kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk penegakan hukum," tandasnya.(mcr38/jpnn)