Kejahatan Djoko Tjandra Begitu Nyata, Mahkamah Agung Ogah Mengabulkan Kasasinya
Majelis hakim juga menyatakan saksi Prasetijo dan Anita Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput Djoko Tjandra ke Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, kemudian terbang ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dengan pesawat carter pribadi.
Pada 8 Juni 2020, Prasetijo dan Anita kembali mengantar Djoko Tjandra ke Bandara Halim Perdana Kusumah ke Pontianak, Kalbar.
Saat itu, Djoko Tjandra kembali ke Jakarta untuk mengurus pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko Tjandra juga sempat mengurus pembuatan e-KTP di kelurahan. Setelah pengajuan PK rampung, Djoko Tjandra kembali ke Pontianak.
"Pada 16 Juni 2020 terdakwa Joko ST kembali menghubungi saksi Anita Dewi A Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya dan atas penyampaian tersebut saksi Prasetjo Utomo menyanggupi," ujar Andi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada Djoko Tjandra pada Selasa (22/12).
Djoko dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirat dalam sidang di PN Jakarta Timur.
Djoko dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan. Vonis penjara tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun penjara. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?