Kejahatan Kebencian Rasial Di Australia Jarang Diusut
Para korban insiden semacam ini, termasuk Imam Janud, meyakini ini adalah bentuk kejahatan rasial. Tetapi hari berikutnya pada konferensi pers bersama dengan Komunitas Islam, polisi mengatakan sebaliknya.
"Sedihnya pada malam harinya, polisi menjemput seorang pria karena kasus mengemudi dalam keadaan mabuk karena narkoba. Dia memang meneriakkan beberapa kata pada orang-orang yang berada di dalam masjid," kata Komisaris Polisi Queensland Ian Stewart.
"Tolong jangan berpikir bahwa insiden ini terjadi karena rasa kebencian," katanya. "Kita tidak akan pernah bisa menghukum orang karena kebodohan. Dan itulah kebenaran dari insiden ini.
"Tolong jangan takut karena ini bukan sesuatu yang bisa diklaim sebagai kejahatan rasial."
Kejahatan kebencian rasial sangat jarang dituntut di Australia. Hanya tiga orang yang pernah dihukum di Queensland, sementara tidak ada yang pernah dihukum di New South Wales atau Australia Selatan sejak negara-negara bagian tersebut memberlakukan undang-undang yang menentang berbagai jenis fitnah tertentu di tahun 1994 dan 1996.
Hukuman atas kejahatan jenis ini bervariasi di masing-masing negara bagian tetapi umumnya dimaksudkan untuk mencegah fitnah atau hasutan kekerasan terhadap orang-orang berdasarkan faktor-faktor seperti ras, agama atau seksualitas.
Secara total, hanya 21 orang yang pernah dihukum karena melanggar aturan tersebut.
Kepolisian Queensland malah mendakwa pria dalam kasus di Brisbane Selatan itu dengan tuduhan melakukan kerusakan yang disengaja, mengendarai kendaraan bermotor saat menjalani masa penangguhan, dan melakukan gangguan publik yang diatur di bawah KUHP.