Kejaksaan Agung Buru Koruptor PDT
Jumat, 23 Januari 2009 – 20:58 WIB
Kasus itu bermula Kasus ini bermula ketika PT Tunas Intercomindo Sejati memenangkan proyek pengadaan data informasi spasial SDA di kabupaten tertinggal senilai Rp4,4 miliar. dalam rangka pengembangan ekonomi lokal di Kantor Kementerian Negara PDT pada 2006. Dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa dalam pembuatan data itu dibutuhkan beberapa orang tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya.
Namun, orang- orang yang dimaksud tidak dilibatkan dalam kontrak, tetapi justru menggunakan orang lain yang namanya tidak terdapat dalam kontrak itu.
Selain itu, dugaan penyimpangan lainnya, dalam kerangka kerja diharuskan adanya survei lapangan untuk memperbarui (update) data. Tujuannya, survei itu untuk menyinkronkan data-data di lapangan. Namun, survei tidak dilaksanakan sepenuhnya, melainkan hanya dengan cara mengolah data-data yang sudah ada.(aj/JPNN)